More
    HomeHukum dan KriminalPenjahat Narkotika Ditangkap – Hukuman Kriminal

    Penjahat Narkotika Ditangkap – Hukuman Kriminal

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menunjukkan bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

    Pada tanggal 6 Februari 2024, pelapor dan saksi melakukan observasi dan mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dengan inisial A (43). Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok merk Marlboro yang berisikan 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,04 Gram/Brutto serta 1 lembar Tisu warna putih. Selain itu, juga ditemukan 1 lembar Plastik klip yang berisikan 4 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,64 Gram/Brutto di kantong celana depan sebelah kiri Tersangka.

    Tersangka A beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img