HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan KH Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Pengungkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang dua orang pria mencurigakan di sebuah rumah makan di sekitar Jalan Wahid Hasyim II.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, personel langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan dua orang pria mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu pria berinisial FR yang kedapatan membawa dompet berisi 109 poket Narkotika jenis Sabu seberat 28,82 gram.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya seperti timbangan digital, uang hasil penjualan narkotika, sendok penakar, plastik klip, dan telepon genggam. Pria lainnya, berinisial RB, mengaku sebagai anak buah dari FR yang ditugaskan untuk menjual barang haram tersebut.
FR mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan didapat dengan cara membeli dari seseorang. Sabu tersebut kemudian dipecah ke dalam plastik klip dan dijual oleh RB dengan harga Rp150.000 per poket. Sebelum penangkapan dilakukan, RB sudah berhasil menjual 4 poket dan uang hasil penjualannya diserahkan kepada FR.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting ini. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Subsidair Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor: Lukman