More
    HomeHukum dan KriminalPersidangan Kasus PT DLJ Vs 166 Mantan Karyawan Terbuka di Pengadilan Hubungan...

    Persidangan Kasus PT DLJ Vs 166 Mantan Karyawan Terbuka di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) – Aspek Hukum Pidana

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr pada Kamis (29/2/2024). Kasus ini terkait dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh mantan karyawan PT Dwiwira Lestajari Jaya (DLJ) Site Lempake Berau, Kaltim, yang menuntut hak normatif seperti upah lembur setelah bekerja 7 jam dan cuti besar.

    Sebanyak 193 karyawan awalnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Rabu (8/6/2023), namun jumlahnya bertambah menjadi 208 orang dalam beberapa hari, di mana 166 di antaranya mengajukan gugatan yang didampingi oleh Kuasa Hukum Sakir Z SH.

    Para penggugat dalam gugatannya meminta agar sidang mengabulkan gugatan mereka, menyatakan sahnya aksi mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, membatalkan surat PHK yang diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2023, mempekerjakan kembali 175 orang penggugat dengan posisi dan jabatan semula, menghukum tergugat untuk membayar upah/gaji selama proses persidangan dari bulan Juni hingga November 2023, dan membayar perkara.

    Sidang lanjutan yang merupakan Sidang Ke-12 pada Selasa (5/12/2023) fokus pada penyampaian bukti surat tambahan dari pihak-pihak terkait dan pemeriksaan saksi dari para penggugat. Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Domangis dan Jefri, yang memberikan keterangan terkait peraturan perusahaan (PP) terkait cuti besar.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa PP perusahaan berubah setiap dua tahun sekali, dan pada PP yang berlaku tahun 2008-2010, cuti besar berlaku untuk semua golongan pekerja. Namun, pada PP tahun 2021-2023 yang berlaku saat ini, cuti besar hanya berlaku untuk golongan tertentu, yaitu staf dan asisten ke atas.

    Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (7/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat.

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img