Home Hukum dan Kriminal Bantah Keterangan Saksi, Bambang Mengklaim Tidak Terlibat dalam Perkara Korupsi Rp11,9 Milyar...

Bantah Keterangan Saksi, Bambang Mengklaim Tidak Terlibat dalam Perkara Korupsi Rp11,9 Milyar di Krayan

0

Pada tanggal 29 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dan 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Sidang ini melibatkan Terdakwa Bambang ST Bin Sudarno (Alm.), Ir Soesetyo Triwibowo Bin Soejono (Alm.), dan Samuel BB Siran dengan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Pada sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Sahidin Indrajaya SH. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.

Ketiga Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi DI Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2020. Mereka didakwa melakukan pelanggaran dalam bidang Irigasi dan Rawa pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Wilayah Sungai.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Terdakwa Bambang, selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), telah menyetujui pengalihan hak penyedia barang/jasa pemerintah pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan kepada Terdakwa Samuel BB Siran. Pengalihan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan jajaran Komisaris PT Aura Sukses Konstruksi.

Selain itu, Terdakwa Bambang, bersama dengan Terdakwa Soesetyo Triwibowo dan Samuel BB Siran juga diduga melakukan tindakan yang merugikan negara sebesar Rp11,974 Miliar dari total nilai Proyek sebesar Rp19.903.848.000,-.

Sidang dilakukan secara zoom hybrid dengan Terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Nunukan. Proses persidangan dilakukan di Ruang Sidang Online Kejari Nunukan, sementara saksi hadir di Pengadilan Tipikor PN Samarinda.

Ketiga Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 7 Maret 2024 untuk mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Source link

Exit mobile version