Home Hukum dan Kriminal Penjualan Sabu Disita Oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda

Penjualan Sabu Disita Oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda

0

Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda telah berhasil menggulung jaringan terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan menangkap dua orang tersangka. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Senin (5/2/2024) sekitar pukul 12:00 Wita.

Informasi menyebutkan bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah melakukan penyelidikan, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki berinisial B M alias D Bin A K (Alm.) yang kemudian diketahui menyimpan Sabu-Sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 Poket Sabu seberat 24,94 Gram/Bruto, yang terdapat dalam 1 lembar plastik kresek warna hitam yang tertutup di dalam Tote Bag.

Selanjutnya, dari interogasi tersangka, diketahui bahwa Sabu-Sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki lain yang beralamat di Jalan Bukit Benanga, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Setelah dilakukan penggeledahan di alamat tersebut, ditemukan orang tersebut beserta barang bukti berupa buku catatan jual beli Sabu-Sabu.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk tindakan lanjut sesuai hukum yang berlaku. Barang bukti yang diamankan meliputi Sabu-Sabu, plastik klip, Tote Bag, perlengkapan penakar, timbangan digital, buku catatan, dan beberapa handphone.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Semua proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version