Home Otomotif Inilah 11 Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan Tahun 2024

Inilah 11 Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar Target Operasi Keselamatan Tahun 2024

0

Mulai hari ini, Senin, 4-17 Maret 2024, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan meluncurkan Operasi Keselamatan 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi tersebut akan menargetkan 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama, seperti menggunakan handphone saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Untuk pelanggaran tersebut, Korlantas telah menyiapkan detail sanksi yang dapat dikenakan, seperti denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan bagi pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara. Sementara itu, untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur, bisa didenda hingga Rp1 juta atau pidana maksimal empat bulan.

Dalam hal berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dikenakan denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal satu bulan. Untuk pelanggaran tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, pelaku dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan selama satu bulan.

Selanjutnya, untuk pelanggaran berkendara dalam pengaruh alkohol, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000. Selain itu, pelanggaran melawan arus lalu lintas bisa berujung pada denda Rp500.000 atau pidana maksimal dua bulan.

Untuk penggunaan knalpot tidak sesuai standar, pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 atau hukuman kurungan selama satu bulan. Kendaraan yang melebihi muatan atau kapasitas beban bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan.

Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan juga akan mendapat sanksi, seperti denda maksimal Rp500.000 atau pidana dua bulan. Dengan adanya Operasi Keselamatan 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Source link

Exit mobile version