Home Hukum dan Kriminal Penyelidikan dilakukan terhadap mantan Bupati Kubar dan mantan Kadis Pertambangan dalam kasus...

Penyelidikan dilakukan terhadap mantan Bupati Kubar dan mantan Kadis Pertambangan dalam kasus Hukum Kriminal.

0

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (5/2/2024) dan melibatkan M sebagai Mantan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kutai Barat, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat (Kubar), AS sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat, dan A sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat.

Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan bukti dalam perkara tersebut. Sebelumnya, IT, yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI atau mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) periode 2006-2016, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Dokumen Perizinan Pertambangan PT Sendawar Jaya. Peran IT dalam kasus ini adalah membuat dokumen palsu terkait Perizinan Pertambangan untuk mengambil alih usaha pertambangan PT Sendawar Jaya dengan maksud menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin secara sah.

Tersangka IT disangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun. Pemeriksaan dan pengusutan kasus ini masih terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus untuk mengungkap kebenaran dan menguatkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Source link

Exit mobile version