Home Berita NasDem Bersiap untuk Mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

NasDem Bersiap untuk Mengajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

0

Apalagi, jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan tetap yakin MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
“Bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak 2 perkara (sengketa diputus)? padahal setiap dalil harus dibuktikan, tapi yang 2019 coba ingat, jadi kita tetap akan optimis,” yakin dia.
Selain itu, dia juga memastikan pihaknya tidak akan cawe-cawe saat memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilu 2024, khususnya soal Pilpres. Dia memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi yang dihadirkan.
“Saya tegaskan semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh,” dia menandasi.
Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari. MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.

Exit mobile version