Home Kesehatan Menteri Kesehatan Budi: Perizinan Praktek Kesehatan Dapat Dilakukan secara Online di Mal...

Menteri Kesehatan Budi: Perizinan Praktek Kesehatan Dapat Dilakukan secara Online di Mal Pelayanan Publik Digital

0

Tenaga kesehatan dan medis yang ingin mengurus Surat Izin Praktik (SIP) kini dapat menggunakan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam peresmian MPP Digital di Jakarta.

Integrasi antara sistem perizinan SIP dengan MPP Digital dilakukan dengan memadankan data Surat Tanda Registrasi (STR), bukti kecukupan SKP, dan data tempat praktik dari SatuSehat SDMK ke dalam sistem MPP Digital. Hal ini diharapkan dapat mempermudah tenaga kesehatan dan medis dalam proses pengurusan perizinan, yang dapat dilakukan dalam satu tempat tanpa adanya biaya tambahan atau rekomendasi-rekomendasi tertentu.

Saat ini, MPP Digital telah hadir di 60 kabupaten/kota dan telah membantu sekitar 2 juta tenaga kesehatan dalam pengurusan izin praktik. Budi mendorong agar layanan MPP Digital dapat segera diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga memberikan kemudahan bagi semua tenaga kesehatan dan medis di tanah air.

Budi juga berharap agar sebelum waktu yang ditentukan, sebanyak 540 kabupaten/kota telah terintegrasi dengan MPP Digital, dan Kemenkes siap memberikan dukungan dalam hal ini.

Source link

Exit mobile version