Home Hukum dan Kriminal Tiga Terdakwa Dinyatakan Bersalah atas Penjualan Narkotika dalam Sidang Hukum Kriminal

Tiga Terdakwa Dinyatakan Bersalah atas Penjualan Narkotika dalam Sidang Hukum Kriminal

0

Pada hari Selasa (5/3/2024), Terdakwa Arifin alias Ipin Bin Ardani (Alm.) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Smr. Putusan tersebut mengatakan bahwa Arifin terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang melibatkan Narkotika Golongan I, yang diatur oleh Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Arifin adalah pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara. Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,92 Gram Brutto, HP Android milik Terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp1.350.000,-.

Biaya perkara sebesar Rp5 Ribu juga ditetapkan untuk dibayar oleh Arifin. Putusan tersebut merupakan penurunan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Kepolisian tentang tempat transaksi Narkotika jenis Sabu di Kos BS Kamar Nomor B2. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan Arifin, Muhamad Nur Vani, dan Agustino Wijayanto dalam transaksi Narkotika tersebut.

Muhamad Nur Vani membeli Sabu dari pihak lain dan kemudian menjualnya dengan bantuan Agustino Wijayanto dan Arifin. Mereka saling bekerja sama dalam memecah dan menjual kembali Narkotika tersebut, dengan meraih keuntungan dari setiap transaksi.

Dalam sidang terpisah, Agustino Wijayanto dihukum selama 5 tahun dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara, sementara Muhamad Nur Vani dihukum selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda yang sama. Ketiganya menerima putusan tersebut.

Penasehat hukum ketiga terdakwa, Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan bahwa kliennya menerima putusan Majelis Hakim.

Source link

Exit mobile version