Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap satu pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan kronologis penangkapan pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024. Pelapor mendapat informasi mengenai penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu dari Anggota Satreskrim Polresta Samarinda.
Saksi melakukan penyelidikan terhadap rumah yang diduga terlibat dalam penipuan. Saat itu, seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam datang dan menanyakan ingin membeli Sabu-Sabu. Laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui berinisial FR (32), ditangkap setelah ditemukan membawa satu poket Sabu-Sabu seberat 0,43 Gram Brutto dalam kotak Rokok merk Sampoerna Mild.
Selain Sabu-Sabu, juga ditemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok penakar, Hp Android Merk OPPO warna hitam, dan uang tunai Rp400 Ribu hasil penjualan. FR beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
FR ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.