Home Hukum dan Kriminal Polresta Samarinda Menyita Ratusan Gram Sabu di Tengah Malam – Hukum Kriminal

Polresta Samarinda Menyita Ratusan Gram Sabu di Tengah Malam – Hukum Kriminal

0

Seorang tersangka yang diketahui dengan inisial S alias U Bin GS (Alm.) ditangkap karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu seberat 398 gram pada Rabu (13/3/2024) sekitar Pukul 02:00 Wita di Samarinda. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Personel Satresnarkoba Polresta Samarinda yang berhasil menggagalkan peredaran Sabu, menangkap tersangka, dan menyita uang tunai sebesar Rp50 Juta.

Informasi mengenai lokasi transaksi narkotika di Rumah Kos Pondok Indah, Samarinda, diterima oleh pelapor dan saksi yang kemudian melakukan observasi. Tersangka S alias U Bin GS (Alm.) berhasil diamankan sekitar Pukul 01:00 Wita. Saat ditangkap, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain Sabu-Sabu seberat 398 gram yang tersimpan di berbagai tempat seperti dompet, tas, toples, dan dalam mobil pribadinya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Selain Sabu, barang bukti lain yang diamankan termasuk timbangan digital, uang tunai Rp50 Juta, sendok penakar, dan handphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 5 hingga 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh Lukman dan disadur dari HUKUMKriminal.Net.

Source link

Exit mobile version