Home Kesehatan Apakah Telinga Kemasukan Air saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

Apakah Telinga Kemasukan Air saat Puasa Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa?

0

Pendapat kedua menyatakan bahwa telinga tidak termasuk rongga luar yang terbuka, sehingga air yang masuk ke telinga tidak menyebabkan puasa batal. Pendapat ini dikutip dari Syekh Muhammad bin Ahmad As-Syathiri dalam bukunya Syarhu Yaqutin Nafis. Menurut beliau, pendapat ini dianggap kuat meskipun berbeda dengan pendapat yang lebih umum dianut.

Syekh Muhammad As-Syathiri menjelaskan bahwa para pengikut mazhab Syafi’i sebelumnya telah menegaskan bahwa telinga adalah rongga luar yang tidak terbuka. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, disarankan untuk lebih berhati-hati saat mandi di bulan puasa agar tidak terjadi masuknya air ke dalam tubuh.

Ustaz Bushiri dari Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan menekankan bahwa meskipun terjadi secara tidak sengaja, pendapat kedua dapat diterapkan jika air masuk ke telinga saat mandi di siang hari selama bulan puasa. Hal ini karena kejadian tersebut seringkali tidak disengaja dan sulit dihindari.

Source link

Exit mobile version