Home Hukum dan Kriminal DPO Kejari Sorong yang Diduga Terlibat Korupsi Rp200 Juta Diamankan Tim Tabur...

DPO Kejari Sorong yang Diduga Terlibat Korupsi Rp200 Juta Diamankan Tim Tabur Kejagung – Hukum Kriminal

0

Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Sorong berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Sorong. Terpidana tersebut adalah DIU (41) yang beralamat di Jalan Wortel, Kelurahan Malawale, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, DIU merupakan Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. DIU membuat kelompok ternak tersebut secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok, kemudian mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi. Namun, dana hibah sebesar Rp200 Juta yang diterima DIU hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 Juta.

DIU telah menjalani proses hukum sejak tanggal 22 September 2021, hingga akhirnya dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Upaya hukum banding dan kasasi yang dilakukan Penuntut Umum ditolak, sehingga Putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari tetap berlaku.

Penuntut Umum sudah melakukan panggilan kepada DIU sebanyak 4 kali namun tidak diindahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan DIU dalam DPO. Akhirnya, DIU berhasil diamankan ketika pencarian intensif dilakukan. Kajati Papua Barat menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Source link

Exit mobile version