Home Lainnya Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Langkah Baru dalam Hukum...

Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Langkah Baru dalam Hukum Anak Dengan Kewarganegaraan Ganda

0

Cyrus Margono kembali menjadi WNI setelah melakukan sumpah setia

Cyrus Margono resmi kembali menjadi warga negara Indonesia setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023). Pemain tersebut, yang berposisi sebagai penjaga gawang, akan segera mendapatkan KTP dan hanya perlu mengurus paspor. Hal ini memberikan pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, dalam mempersiapkan timnya.

Cyrus, yang lahir di Amerika Serikat pada 9 November 2001, memiliki darah Indonesia dari sang ayah dan berasal dari Iran. Ia beragama Islam seperti yang terlihat saat mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, menjelaskan bahwa proses memperoleh kewarganegaraan Cyrus cukup unik. Seorang anak yang memiliki dua kewarganegaraan harus memilih kewarganegaraannya saat berusia maksimal 21 tahun. Namun, berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya.

Hamdan juga menyebut bahwa ini bukan proses naturalisasi, melainkan sebuah terobosan hukum yang unik. Cyrus menjadi kasus pertama bagi anak dengan kewarganegaraan ganda yang berhasil mendapatkan kembali kewarganegaraannya setelah terlambat memilih. Ini merupakan langkah penting dari Kemenkumham untuk melindungi kewarganegaraan anak-anak Indonesia.

Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dikelola oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara, Hamdan mengungkapkan bahwa database tersebut memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting

Source link

Exit mobile version