Penasehat Hukum Terdakwa Wendy yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi
Senin, 18 Maret 2024, merupakan hari yang sangat berarti bagi Wendy. Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (PT MJC), awalnya dihukum penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim kemudian memutuskan untuk melepaskan Wendy dari seluruh tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervolging), membuatnya merasa sangat bahagia.
Wendy menyambut wartawan HUKUMKriminal.Net dengan senang hati setelah keluar dari Rumah Tahanan Sempaja Samarinda. Ia mengungkapkan rasa syukurnya dan kegembiraan atas putusan yang telah diambil. Meskipun masih ada proses hukum lanjutan, Wendy berharap semuanya berjalan lancar tanpa adanya intervensi lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Rukan The Concepts Business Park yang melibatkan kerja sama dengan PT Migas Pratama Mandiri Hilir Kalimantan Timur (MMPHKT), anak perusahaan Perusda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT). Wendy menyatakan bahwa keputusan selanjutnya akan sangat berhubungan dengan tingkat kasasi.
Penasehat Hukum Wendy menjelaskan bahwa mereka merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor dan memutuskan untuk mengajukan banding. Hasilnya, Wendy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melainkan permasalahan ini lebih bersifat keperdataan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa uang dari kerja sama dengan PT MMPHKT digunakan oleh Wendy untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut murni digunakan untuk proyek The Concept Business Park dan Wendy memiliki niat baik untuk membayar kerugian tersebut.
Upaya hukum Kasasi telah diambil oleh JPU untuk menghadapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim. Parulian Sinaga, Penasehat Hukum Wendy, menyatakan bahwa mereka belum menerima informasi resmi mengenai langkah hukum tersebut.
Meskipun masih ada proses hukum yang harus dihadapi, Wendy dan tim Penasehat Hukumnya percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan Wendy akan terbebas dari semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya.