Satu orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dalam kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya jenis Sabu-Sabu. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan kronologis pengungkapan tersebut. Satresnarkoba Polresta Samarinda menerima laporan dan informasi dari masyarakat tentang kegiatan transaksi Sabu di sebuah rumah di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Pada hari Selasa, 26 Maret 2024 sekitar pukul 15:30 Wita, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. AG (29), seorang laki-laki yang berada di dalam kamar mandi, ditangkap setelah ditemukan Narkotika jenis Sabu-Sabu yang siap edar. Barang bukti yang diamankan berupa tas kain warna biru berisikan kotak hitam dengan Sabu-Sabu sebanyak 37 poket seberat 13,87 Gram/Brutto, amplop putih berisi 2 lembar klip plastik dengan Sabu-Sabu sebanyak 20 poket seberat 21,85 Gram/Brutto dan 1 poket seberat 1,80 Gram/Brutto, serta barang bukti lainnya.
AG telah ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses Penyidikan lebih lanjut. Tersangka AG dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.