Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu pada Sabtu (30/3/2024). Informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal.
Kejadian dimulai saat pelapor dan saksi mendapat laporan tentang transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang. Mereka langsung menuju lokasi dan mencurigai seorang laki-laki yang berbaring di atas karpet di belakang rumah. Akhirnya, mereka melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Laki-laki itu diketahui bernama DP alias D Bin K. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa tas Merk Eiger warna Biru Nafi yang berisi 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 13,37 Gram/Brutto, 1 unit Timbangan Digital, 1 Lakban warna hitam, 1 bendel Plastik Klip, 1 buah Sendok penakar, dan barang bukti lainnya.
DP ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka DP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.