Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa 4 saksi terkait kasus ini. Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan bahwa keempat saksi yang diperiksa adalah MPM Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014-2015, SG Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018-2019, RD Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019-2020, dan DP Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020-2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Triliun. Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini.