Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia sedang mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Perkembangan terbaru dalam perkara ini menunjukkan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sedang menyita PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset di dalamnya, seperti alat berat dan alat pemurnian biji timah.
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT RBT sebagai Tersangka dalam perkara ini. Selain itu, beberapa hari lalu, sejumlah Smelter dan bidang tanah telah disita di kawasan tersebut.
Perkara ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp271 Trilyun. Proses penyelidikan terus berlanjut dan pihak kejaksaan terus berupaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini.