Afif, sapaan akrabnya, mengatakan agenda pertama pada hari ini adalah pemerikasaan pendahuluan. Dia memastikan, KPU telah melakikan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK.
“Alat bukti dan jawaban mulai diserahkan dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024,” jelas dia.
Sebagai termohon, Afif juga memastikan KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan.
“Delapan kantor hukum tersebut berpengalaman untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” Afif menandasi.