Ban cadangan mobil digunakan dalam kondisi darurat untuk mengganti ban utama yang bocor atau pecah. Ban cadangan merupakan perlengkapan standar keamanan dan keselamatan yang wajib ada di setiap kendaraan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, pasal 57 Ayat (3).
Ban cadangan umumnya disebut sebagai ban serep dan biasanya diletakkan di belakang mobil, baik di atas lantai atau di bawah kabin. Pada mobil SUV, ban serep biasanya digantung di bagian pintu bagasi. Namun, karena letaknya yang sulit dijangkau, ban serep seringkali kurang mendapat perhatian.
Penting untuk memperhatikan tekanan angin pada ban cadangan, yang sebaiknya diberikan lebih tinggi dari standar karena tekanan angin cenderung berkurang seiring waktu. Penambahan dan pengecekan tekanan angin ban cadangan sebaiknya dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Meskipun jarang dipakai, ban serep sebaiknya diganti setiap 10 tahun sekali untuk menjaga keselamatan. Ban yang semakin tua dan tidak elastis dapat mengalami retakan dan bahkan meledak saat digunakan dalam kondisi darurat.
Selain itu, Michelin Indonesia memberikan panduan berkendara untuk menghadapi cuaca ekstrem, termasuk periksa secara rutin tekanan dan kondisi ban, serta gunakan ban yang sesuai dengan kondisi medan. Langkah preventif ini tidak hanya memperpanjang umur ban, tetapi juga berkontribusi pada kinerja dan keselamatan kendaraan secara keseluruhan.