Home Hukum dan Kriminal Penuntutan Kasus Pencurian di Samarinda Dihentikan Oleh Kejaksaan Agung – Hukum Kriminal

Penuntutan Kasus Pencurian di Samarinda Dihentikan Oleh Kejaksaan Agung – Hukum Kriminal

0

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Keputusan tersebut diumumkan dalam Siaran Pers Nomor: PR – 375/088/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net.

Salah satu permohonan yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Samarinda atas nama Tersangka Nur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnu, yang melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Selain itu, terdapat 13 permohonan lainnya yang juga disetujui oleh JAM Pidum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu, pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum.

Source link

Exit mobile version