Untuk mengecek pajak kendaraan di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi yang memiliki plat nomor awalan huruf B, prosesnya berbeda dengan wilayah DKI Jakarta. Anda bisa melakukan pengecekan status kendaraan melalui aplikasi, SMS, atau website resmi SAMSAT di daerah yang dituju.
Pengecekan akan memberikan informasi tentang keaktifan pajak, tahun pembuatan, nomor mesin, warna kendaraan, serta keabsahan kendaraan. Hal ini sangat penting terutama jika Anda hendak melakukan transaksi jual-beli mobil bekas.
Berikut adalah beberapa cara untuk mengetahui informasi pajak dan status kendaraan plat B Tangerang:
1. **Cek Plat Nomor Tangerang Lewat USSD**
– Gunakan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# pada menu panggilan ponsel.
– Pilih opsi “DITLANTAS Polda Metro Jaya” dan kemudian pilih “Info Pajak Ranmor”.
– Masukkan nomor plat mobil yang ingin dicek dan tunggu beberapa detik untuk melihat informasinya.
2. **Gunakan Aplikasi SIGNAL**
– Unduh aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional) melalui Playstore.
– Registrasikan akun Anda dan masukkan data lengkap termasuk nomor identitas kendaraan.
– Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” dan masukkan nomor NKRB mobil untuk melihat informasi pajak yang harus dibayar.
3. **Melalui Situs Resmi Pemerintah Kota Tangerang**
– Kunjungi situs resmi Pemerintah Kota Tangerang dan pilih menu mengenai cek pajak.
– Masukkan informasi yang diminta seperti denda pajak mobil dan tunggakan pajak jika ada.
4. **Menggunakan Aplikasi SAMBAT**
– Unduh dan install aplikasi SAMBAT (Samsat Banten Hebat) melalui Playstore.
– Registrasi akun, pilih menu “Info PKB” dan masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat informasi pajak secara lengkap.
5. **Cek Plat Nomor Kendaraan B Tangerang Via SMS**
– Kirim pesan singkat dengan mengetik INFO PAJAK Nomor plat mobil yang ingin dicek dan kirim ke 8893.
Dengan menggunakan salah satu dari cara di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui informasi mengenai pajak dan status kendaraan plat B Tangerang.