Home Berita Pemerintah Membahas Kemungkinan Caleg Terpilih Menjadi Calon Kepala Daerah Tanpa Harus Mundur

Pemerintah Membahas Kemungkinan Caleg Terpilih Menjadi Calon Kepala Daerah Tanpa Harus Mundur

0

Hasyim menambahkan, bagi para Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 dan kembali terpilih, maka yang bersangkutan cukup mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Hasyim lalu menjawab, nasib anggota legislatif terpilih di 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Menurut dia, mereka tidak wajib mundur karena memang belum ada jabatan yang diemban.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tanya Hasyim.

Hasyim mengingatkan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2024 dilakukan serentak. Artinya, seorang anggota legislatif terpilih di 2024 bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu dan jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” kata Hasyim menandasi.

Exit mobile version