Home Kesehatan Plus-Minus Ganti Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dengan KRIS: Apa yang Perlu Diketahui?

Plus-Minus Ganti Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dengan KRIS: Apa yang Perlu Diketahui?

0

Pertanyaan mengenai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di era KRIS muncul karena hanya ada satu kelas, yaitu KRIS, saat peserta BPJS Kesehatan menjalani rawat inap. Menurut Kemenkes, penyesuaian iuran tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan perlu berdasarkan evaluasi yang melibatkan berbagai instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, melihat kemungkinan adanya tarif tunggal dari penerapan sistem KRIS, di mana peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi membayar sesuai dengan kelas yang dipilih. Dia memperkirakan iuran tunggal tersebut berkisar antara Rp35.000 hingga Rp100.000 per bulan. Timboel menilai bahwa besaran iuran tersebut akan memberatkan peserta JKN, penanggung layanan, dan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa belum ada informasi mengenai besaran iuran yang baru. Perlu dilakukan kajian dari berbagai pihak termasuk BPJS Kesehatan dan DJSN untuk menentukan kebijakan terkait manfaat, tarif BPJS ke rumah sakit, dan iuran yang sesuai dengan penerapan KRIS.

Source link

Exit mobile version