Home Hukum dan Kriminal Polisi Samarinda Berhasil Mengamankan Puluhan Gram Sabu dan Menangkap Tersangka Kasus Narkoba

Polisi Samarinda Berhasil Mengamankan Puluhan Gram Sabu dan Menangkap Tersangka Kasus Narkoba

0

Jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu pada Rabu (15/5/2024) pukul 16:30 WITA. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan bahwa informasi mengenai rumah di Jalan Padat Karya sebagai tempat transaksi narkotika jenis Sabu menjadi awal dari operasi tersebut.

Setelah melakukan observasi, pelapor dan saksi memasuki rumah yang dimaksud. Mereka menemukan seorang laki-laki bernama RTP alias R Bin MR. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,31 Gram/Brutto dan 1 lembar tissue warna putih di meja TV.

Selain itu, ditemukan juga 1 lembar plastik klip yang berisikan 1 poket Sabu-Sabu seberat 9,30 Gram/Brutto, dan 5 poket Sabu-Sabu seberat 1,60 Gram/Brutto di dalam kamar RTP bersama barang bukti lainnya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RTP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: HukumKriminal.Net
Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version