Home Kesehatan Respons Dewan Periklanan Indonesia soal Pelarangan Iklan Produk Tembakau pada RPP Kesehatan

Respons Dewan Periklanan Indonesia soal Pelarangan Iklan Produk Tembakau pada RPP Kesehatan

0

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/ RPP Rokok) merupakan produk hukum turunan dari Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan.

Hal ini digadang menjadi tindakan pencegahan serta tindak lanjut atas target penurunan prevalensi anak merokok dari 9,1 persen ke 8,7 persen yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Dilansir dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pasal yang dipermalasahkan oleh DPI adalah pasal 152 RPP yang berisi dilarangnya mencantumkan harga jual, tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan, iklan di media cetak tidak boleh di halaman depan dan satu halaman dengan produk makanan dan minuman, tidak boleh dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

Serta, untuk iklan di televisi dan radio hanya boleh ditayangkan setelah pukul 23.00 sampai 03.00 waktu setempat. Selain itu, pasal tersebut juga mengatur tentang larangan produk tembakau dan rokok elektronik menjadi sponsor kegiatan sosial, pendidikan, olah raga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Dalam pelaksanaan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, dilarang memberikan produk tembakau dan rokok elektronik secara gratis, dengan diskon, atau sebagai hadiah. Selain itu, kegiatan tersebut tidak boleh dipublikasikan atau diliput oleh media.

Source link

Exit mobile version