Home Hukum dan Kriminal Harbiansyah Dihukum 7 Tahun Penjara Lantaran Sabu – Hukum Kriminal

Harbiansyah Dihukum 7 Tahun Penjara Lantaran Sabu – Hukum Kriminal

0
Pengadilan Negeri Samarinda. (foto : Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seorang warga Samarinda harus mendekam dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Harbiansyah alias Ardan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 380/Pid.Sus/2024/PN Smr, selama 7 tahun pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjidikoro SH, Senin (20/5/2024).

Dalam Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Lukman Akhmad SH dan Marjani Eldiarti SH, menyatakan Terdakwa Harbiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti berupa 8 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 20,48 Gram/Brutto atau 18 Gram/Netto, 20 butir Pil Ekstasi warna hijau dengan berat 9,05 Gram/Brutto, 5 butir Pil Ekstasi warna biru dengan berat keseluruhan 2 Gram/Netto, 1 butir Pil Ekstasi warna coklat berat 0,40 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan.

2 bungkus Narkotika jenis Esktasi warna biru berupa serbuk seberat 2,04 Gram/Brutto, 1 buah Sendok takar terbuat dari sedotan warna kuning, 1 buah kotak kaca mata ukuran kecil bahan kulit warna hitam juga dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 1 buah kotak kaca mata ukuran besar warna hitam, 1 buah kotak handphone merk Vivo Y16, 1 unit Timbangan digital, 4 lembar Tisu warna putih, 1 buah kantong plastik warna hitam juga dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Handphone merk Oppo warna biru, dan 1 unit handphone merk Vivo warna Gold dirampas untuk Negara.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga:

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andra Bayu Saputra Suwandi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Harbiansyah selama 8 tahun pada sidang yang digelar beberapa saat sebelumnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Harbiansyah dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaiman yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Dakwaan altenatif Kesatu Penuntut Umum.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Harbiansyah ditangkap di depan Toko Eramart, Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Sebelumnya, Terdakwa Terdakwa Harbiansyah membeli Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 8 bungkus seberat 20 Gram/Brutto dari  Banta (DPO). Dimana juga diberikan 20 butir Narkotika jenis Ekstasi berwarna hijau seberat 9,05 Gram/Netto, 5 butir Ekstasi berwarna biru serat 2 Gram/Netto.

1 butir Ekstasi berwarna cokelat seberat 0,40 Gram/Netto dan 2 bungkus plastik bening yang berisi Ekstasi berupa serbuk berwarna biru dengan seberat 2,04 Gram.

Adapun Narkotika tersebut diterima terdakwa untuk dijual kembali dengan harga Rp1 Juta setiap poketnya, dengan mendapatkan keuntungan Rp100 Ribu hingga Rp150 Ribu setiap poketnya.

Kamis, 14 Desember 2024 sekitar Pukul 12:00 Wita, terdakwa bermaksud mengantarkan pesanan pembeli berupa Narkotika jenis Sabu-Sabu di depan Toko Eramart, Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Namun setelah Terdakwa Harbiansyah sampai di tempat yang dimaksud, ia bertemu dengan pembeli yang belakangan ia ketahui merupakan anggota Kepolisian Sektor Sungai Pinang yang sedang melakukan penyamaran.

Terdakwa kemudian dilakukan pengamanan dan penggeledahan hingga didapati barang bukti berupa 1 bungkus Sabu, yang terbungkus plastik hitam dan 4 lembar Tisu seberat 5,12 Gram pada genggaman tangan kanan terdakwa.

Selain itu, juga ditemukan 5 bungkus Sabu-Sabu seberat 5,24 Gram di dalam 1 kotak Kaca Mata lipat berwarna hitam yang tergantung di ikat pinggang terdakwa bagian samping sebelah kanan, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Terdakwa juga mengaku menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di kosannya yang berada di Jalan Anggrek Panda 1, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Atas pengakuan tersebut dilakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat yang dimaksud, hingga didapati barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 10,12 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Cara terdakwa menjual Narkotika tersebut adalah sebelumnya pembeli menghubungi terdakwa melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp, kemudian terdakwa sendiri yang mengantarkan pesanan tersebut.

Terdakwa sudah melakukan penjualan tersebut selama 8 bulan, dan keuntungan terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Harbiansyah yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version