Liputan6.com, Jakarta – Wacana pembentukan Dewan Media Sosial atau DMS kembali mencuat dan diperbincangkan publik dalam beberapa hari terakhir. Terutama setelah dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi.
“Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Menkominfo menjelaskan, DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah. Anggota dewan tersebut bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.
“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” Menkominfo menambahkan.
Usulan pembentukan Dewan Media Sosial pun menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya kekhawatiran DMS bakal membatasi kebebasan berekspresi di ranah media sosial. Terkait hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo Usman Kansong pun memberikan jawaban.
“Ini gagasan, wacana, jadi masih perlu mengkaji urgensinya. Ada beberapa hal yang perlu dikaji. Pertama, apakah perlu atau tidak membentuk Dewan Media Sosial yang tidak terlepas dari usulan masyarakat dan UNESCO, kalau dibentuk akan seperti apa posturnya?” ujar Dirjen IKP Kemenkominfo.
Dewan Media Sosial baru sebatas wacana. Namun, ada sederet tips menggunakan media sosial dengan bijak. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: