Home Hukum dan Kriminal Perkara Korupsi Seragam Sekolah, Terdakwa Alam Divonis 8 Tahun Penjara – Hukum...

Perkara Korupsi Seragam Sekolah, Terdakwa Alam Divonis 8 Tahun Penjara – Hukum Kriminal

0
Terdakwa Abd Salam (kanan) berkonsultasi dengan Penasehat Hukum usai divonis bersala, ia menyatakan Pikir-Pikir atas Putusan Majelis Hakim. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 3 Terdakwa diseret ke Meja Hijau dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah bagi Siswa Baru, jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Ketiganyapun, masing-masing Terdakwa Eka Sujianto, Abd Salam, dan Jusman divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara sesuai kadar perbuatan pidananya masing-masing. Meski sama-sama dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk Terdakwa Abd Salam alias Alam, nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr selaku Penyedia Barang/Pelaksana lapangan CV Eka Cipta Pratama dalam proyek tersebut, dihukum 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 Juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH dalam Amar Putusannya, Kamis (6/6/2024) sore.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini, juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Abd Salam untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp2.613.167.924,00 (Rp2,6 Milyar).

Jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Hukuman Terdakwa Abd Salam ini hanya turun 6 bulan dari Tuntutan JPU I Gusti Ngurah Agung Ary Kesumah SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp2.613.167.924,00 (Rp2,6 Milyar).

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Abd Salam telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri pada kegiatan tersebut sebesar Rp200 Juta.

Atau orang lain yaitu Eka Sujianto selaku Direktur CV Eka Cipta Pratama sebesar Rp50 Juta, dan Jusman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebesar Rp285 Juta.

Atau suatu korporasi sebesar Rp2.948.167.924,00 (Rp2,9 Milyar) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah itu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa Baru jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020.

Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Nomor: PE.03.03/SR/S-1702/PW17/5/2023 tanggal 4 September 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Abd Salam yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Pikir-Pikir,” kata Abd Salam setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Melva Nurelly SH MH yang menghadiri sidang bersama Diana M Rianto SH MH dan Maria Sinaga SH juga menyatakan Pikir-Pikir. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version