Home Hukum dan Kriminal Dakwaan Subsidair Terbukti, 4 Terdakwa Divonis Bersalah – Hukum Kriminal

Dakwaan Subsidair Terbukti, 4 Terdakwa Divonis Bersalah – Hukum Kriminal

0
Pembacaan Putusan keempat Terdakwa berlanngsung lancar. Keempatnya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: 4 terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2019-2020, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/6/2024) sore.

Keempat terdakwa masing-masing Markus Busang, Beno Daud Tingang, Yulianus Hurang dan Onis Himus divonis bersalah berdasarkan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Sahidin Indarjaya SH, menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar denda Rp150 Juta Subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar Uang Penggati sebesar Rp519.040.124,17,- yang ditanggung renteng, dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan penjara.

Atau apabila terpidana membayar Uang Pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka jumlah Uang Pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut berdasarkan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa I Markus Busang Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dituntut 5 tahun penjara, denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa II Beno Daud Tingang dituntut selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa I Yulianus  Hurang Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, dituntut pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan, denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Terdakwa II Onis Imus dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 250 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Yulianus untuk membayar Uang Pengganti kerugian Keuangan Negara sebesar Rp978.445.124,17 (Rp978 Juta), dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan atau yang telah disita dari terdakwa dan para saksi sebesar Rp459.405.000,- (Rp459 Juta).

Baca Juga:

Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp519.040.124,17 (Rp519 Juta), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti.

Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Terhadap Putusan tersebut, Yahya Tonang Tongqin SH selaku Penasehat hukum Yulianus, Onis, dan Beno mengatakan, walau diberi kesempatan oleh Hakim untuk pikir-pikir, namun menurut Yahya Tonang, Pengacara yang sering dijuluk Master Beruk Kalimantan, ia menerimanya.

Hal ini dasari hukuman kliennya dari tuntutan, ada yang secara keseluruhan sekitar 9 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Dan yang lain juga, hukumannya sama.

“Ini kan luar biasa, kalau kita menilai. Artinya tuntutan Jaksa tidak tepat, bagaimana dia membuat perhitungan kemarin yang dibebankan ke satu orang. Sementara ini korupsi, bisa dikatakan berjama’ah,” kata Yahya usai sidang.

Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda yang mendampingi Markus Busang, saat dikonfirmasi usai sidang juga mengatakan kliennya pikir-pikir.

“Klien kami pikir-pikir,” kata Wasti.

Sama dengan keterangan Kasi Intel Kejari Kutai Barat Christian Arung SH yang menghadiri sidang putusan, Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat Agus Supriyanto SH MH yang dikonfirmasi usai sidang juga mengatakan pikir-pikir.

“Terhadap putusan hari ini, maka Penuntut Umum akan menggunakan haknya pikir-pikir selama 7 hari untuk tentukan sikap. Apakah melakukan upaya hukum Banding terhadap perkara tersebut.” kata Agus melalui pesan WhatsApp.  (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version