Home Hukum dan Kriminal KPPU Periode V Penuhi Janji 100 Hari Kerja – Hukum Kriminal

KPPU Periode V Penuhi Janji 100 Hari Kerja – Hukum Kriminal

0
Konferensi Pers 100 Hari Kerja Anggota KPPU Periode 2024-2029 digelar secara hybrid. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Penuhi komitmen 100 hari kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus, yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, serta infrastruktur dan konstruksi.

Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan, untuk 5 tahun mendatang. Terbilang beberapa capaian yang ditorehkan Anggota KPPU Periode V, yang patut menjadi perhatian.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam Siaran Pers Nomor 58/KPPU-PR/VII/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur menjelaskan, Anggota KPPU Periode V mulai menjalankan tugasnya pasca dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 18 Januari 2024.

Dalam pernyataan awalnya di Istana, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menekankan beberapa sektor yang menjadi fokus KPPU selama 100 hari kerja.

“Sektor tersebut meliputi energi dan Migas, infrastruktur dan konstruksi, pangan, dan pasar digital. Dalam perjalanannya, KPPU turut menyentuh bidang utama lain seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan,” jelas Fansharullah.

Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam menghadapi semakin meningkatnya persoalan persaingan di sektor tersebut.

Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan lokapasar lain, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee.

KPPU juga fokus pada upaya pencegahan di pasar digital dengan melakukan berbagai kajian. Khususnya dalam mendalami peran ganda platform online dominan dalam menggunakan platform mereka sendiri, sekaligus bersaing dengan pengecer yang menawarkan barang dan jasa langsung ke konsumen. Serta perjanjian di antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar, seperti pengumpulan, kontrol, dan penggunaan data pribadi dalam jumlah besar.

Baca juga:

Isu lainnya adalah kehadiran Starlink, industri game nasional, maupun permasalahan barang impor ilegal atau murah melalui lokapasar. Khusus dalam mengkaji inovasi produk penyediaan jasa internet, KPPU melakukan pengumpulan data dan informasi antara lain melalui diskusi terpumpun, permintaan data, dan pelaksanaan survei.

Secara khusus dalam mengkaji pasar bersangkutan dalam sektor tersebut, untuk pertama kalinya, KPPU mengundang publik berpartisipasi melalui suatu survei publik.

Di Bidang Pangan, selama 100 hari kerja pertama, KPPU fokus pada dua komoditas, yakni Bawang Putih dan Beras. Diyakini, tindakan KPPU atas komoditas tersebut mampu menurunkan harga komoditas.

Bawang Putih dan Beras mengalami kenaikan yang konstan sejak awal tahun. Untuk menyikapinya, KPPU melakukan kajian dan melaksanakan diskusi terpumpun mengumpulkan semua pihak yang terkait dengan komoditas tersebut.

Tercatat, telah terjadi tren penurunan harga Bawang Putih sekitar Rp89 per hari, yakni sejak KPPU mengumpulkan semua pihak untuk menemukan solusi atas kenaikan tersebut. Hal serupa juga terjadi di komoditas Beras, dimana penurunan harga beras langsung dirasakan pasca diskusi terpumpun yang dilaksanakan KPPU.

Secara khusus bagi komoditas Beras, KPPU juga ingin agar Perum Bulog lebih diberdayakan. Khususnya untuk memperluas jaringan operasi pasar dan membenahi mekanisme pembelian Beras Bulog guna memastikan pedagang dapat mengakses harga jual Bulog sesuai ketentuan, serta memastikan pasokan impor beras diterima tepat waktu sebelum bulan Januari-Februari setiap tahunnya, agar cadangan pasokan tetap terjaga.

Untuk pembenahan kedua sektor tersebut, KPPU juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait impor Beras agar meningkatkan keterbukaan impor Beras kepada pelaku usaha swasta ketika tidak sedang masa panen raya. Serta mengenai impor Bawang Putih agar keran impor Bawang Putih dibuka dengan bebas tanpa adanya kuota.

Selain itu, KPPU aktif bersinergi utamanya dengan Tim Inflasi Daerah Nasional, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini ditujukan agar KPPU selalu terlibat dalam koordinasi pengawasan inflasi daerah sebagai bentuk mitigasi pelanggaran UU Nomor 5/1999.

KPPU menilai transformasi ekonomi dalam mendukung industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045, sangat dipengaruhi oleh efektifitas kebijakan persaingan nasional. Guna mendorong hal tersebut, membuat terobosan dengan menyusun Strategi Nasional Persaingan Usaha dan mengusulkannya kepada pemerintah, sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional. Untuk mewujudkannya, terdapat dua strategi yang disiapkan KPPU.

Pertama, persaingan usaha harus menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menyusun suatu kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Untuk itu, KPPU berinisiasi untuk menjadikan asesmen persaingan usaha menjadi bagian yang wajib dilalui dalam proses pembuatan atau perbaikan kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

“KPPU tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Dalam Negeri untuk inisiasi tersebut,” kata Fasharullah.

Kedua, di sisi pelaku usaha, KPPU akan meningkatkan pemanfaatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh pelaku usaha. Sejak diperkenalkan tiga tahun lalu, telah terdapat 50 perusahaan besar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut, dimana sebagian besar masih berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk menjamin efektifitas proses transformasi ekonomi nasional, KPPU menilai diperlukan penguatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam mengawal proses tersebut dari gangguan perilaku pelaku bisnis yang anti persaingan.

Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, best practices, penyelidikan administratif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, hukum acara, kelembagaan Negara dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga Negara, serta usulan dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di pasar.

Terkait bidang internasional, dalam 100 hari kerja ini, KPPU memfokuskan diri pada persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya Bidang Persaingan Usaha, dimana KPPU ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut.

Terdapat sekitar 10 instrumen hukum yang akan dinilai OECD di Bidang Persaingan Usaha, namun dari penilaian sementara, Bidang Persaingan Usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi.

Namun proses review akan dimulai jika initial memorandum yang memuat komitmen kebijakan yang akan direview, telah ditandatangani pemerintah. Untuk itu, KPPU mendorong pemerintah untuk dapat mengakselerasi penyelesaian initial memorandum tersebut.

Di tingkat ASEAN, telah diselesaikan suatu kerangka hukum bagi kerja sama Bidang Persaingan Usaha di kawasan, yakni ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC). AFAC akan menjadi landasan hukum dalam mengatasi hambatan kerja sama antar negara ASEAN di Bidang Persaingan Usaha, sekaligus mendorong adanya kebijakan pemerintah yang pro persaingan di kawasan.

Salah satu poin penting AFAC adalah dimulainya diskusi atas kebijakan persaingan lintas negara di ASEAN. Artinya, pemerintah dan otoritas persaingan dapat mulai mendiskusikan kebijakan pemerintah di negara lain yang mengganggu persaingan di negara ASEAN lainnya, berikut aktif dalam melakukan upaya reformasi atas kebijakan tersebut.

Kebijakan berkaitan dengan kesepakatan ekspor Beras, monopoli ekspor Benih Lobster, ataupun kebijakan di Bidang Pelayaran/Transportasi Laut antar negara merupakan beberapa contoh kebijakan lintas negara yang pernah dihadapi KPPU.

“AFAC diharapkan memberikan kontribusi langsung atas konektivitas dan regional supply chain antar negara di ASEAN, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukumnya,” jelas Fansharullah lebih lanjut.

  • Energi dan Minyak dan Gas

KPPU memulai gebrakannya di Bidang Energi dan Migas dengan meminta percepatan pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas), guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya.

Pembangunan Jargas diusulkan KPPU ke pemerintah menggunakan skema APBN, dengan mengurangi alokasi Gas subdisi di daerah yang telah siap dengan Jargas.

Secara khusus, KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang, agar pembangunan Jargas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi subsidi LPG 3 Kg, dimana tercatat selama 5 tahun terakhir (2019-2024) subsidi Gas mencapai Rp460 Trilyun dan besaran total impor Gas mencapai sekitar Rp370 Trilyun.

Pendekatan subsidi dan impor tersebut dinilai banyak tidak tepat sasaran, sementara dari target RPJMN 2019- 2014 sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk Jargas, baru tercapai sekitar 20%.

Selain itu rekomendasi KPPU juga disampaikan berupa dibukanya peluang usaha pembangunan Jargas kota kepada BUMD dan swasta, sehingga tidak dimonopoli oleh PT Pertamina (Persero) atau PT Pertamina Gas Negara, Tbk.

“Di pasar Gas, rekomendasi juga berupa dibukanya keran swasta dengan skema keekonomian harga Gas di hulu yang layak, yakni kurang dari 4,7 USD/MMBTU, dan harga gas di masyarakat sekitar Rp15.000/m3,” kata Fansharullah lebih lanjut.

Selain Jargas, KPPU juga mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan Avtur di beberapa Bandar Udara Indonesia. Pada Gas industri, KPPU berinisiatif mendalami dugaan diskriminasi dalam penerapan alokasi Gas industri, serta akan memberikan saran pertimbangan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali harga Gas yang ditetapkan pemerintah dan memberikan kepastian pasokan Gas di tingkat hulu.

Pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah fokus utama KPPU dalam periode ini. Berbagai terobosan atau inisiatif baru ditelurkan dalam 100 hari kerja ini. Salah satunya, Program Sejuta Penyuluh Kemitraan, diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan pengawasan kemitraan yang lebih luas.

Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemitraan Nasional pada tahun 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia.

Terobosan lainnya, yakni adanya langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pengawasan kemitraan dengan menjadikan KPPU sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pengawasan kemitraan, sebagaimana disinggung oleh Pasal 34 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Sementara itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan terus dilaksanakan KPPU. Tercatat ada 4 perkara kemitraan yang tengah berjalan.

Dalam hal notifikasi merger dan akuisisi, selama seratus hari kerja pertama. KPPU menerima dan menangani 74 notifikasi transaksi merger dan akuisisi, yang terdiri dari 68 akusisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga Penyelidikan dan tiga Pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi.

“Dari notifikasi tersebut, KPPU telah berkontribusi kepada penerimaan negara hingga Rp8,2 Milyar,” beber Fansharullah.

Terdapat dua penilaian notifikasi transaksi mendapatkan perhatian melalui penilaian menyeluruh oleh KPPU dalam 100 hari kerja tersebut, yakni penilaian atas akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, dan penilaian atas akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Pte Ltd.

  • Infrastruktur dan Konstruksi

Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya dalam mengentasi dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa konstruksi/infrastruktur nasional.

Ada pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang langsung ditangani, seperti Pelabuhan Nusa Penida, Sistem Persinyalan Kereta Api di Bogor, Penyediaan Air Bersih di Lombok Utara, Pembangunan Air Bersih di Jabodetabek, Pasokan Electric Multiple Unit Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan jalan dan jembatan di berbagai wilayah.

“Selain itu, KPPU juga menangani beberapa dugaan kartel harga seperti Tarif Jasa Depo Peti Kemas di Lampung dan Tarif Jasa Penyeberangan Batam dan Singapura,” ungkap Fansharullah.

Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan pada Pasar Digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat.

Atas pencegahan, KPPU akan menyempurnakan program kepatuhan dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha, menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan adopsi Strategi Persaingan Usaha Nasional di tingkat pemerintah pusat.

Sementara, KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat KPPU secara besar-besaran, sebagai akibat Peraturan Presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai Aparatur Sipil Negara.

“Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif, agar tidak mengganggu kinerja dan layanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU.” tandas Fanshurullah. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version