Liputan6.com, Jakarta – Pada peringatan ke-79 kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2024, hari ini, perlu disampaikan bahwa juga harus dicapai Kemerdekaan Kesehatan bagi bangsa kita, yang setidaknya meliputi lima aspek.
Untuk ini kita mengacu pada definisi dan pengertian Pelayanan Kesehatan universal, atau “Universal Health Care (UHC)”, yaitu semua orang harus dapat mempunyai akses pada pelayanan kesehatan yang bermutu, yang diperlukannya, tanpa membebani finansialnya.
Pengertian Kemerdekaan Kesehatan pertama sesuai pengertian di atas adalah “semua orang”, artinya pelayanan kesehatan adalah untuk siapapun juga di negara kita, entah yang tinggal di pelosok nusantara manapun, tanpa kecuali sama sekali. Kita bisa menilai sendiri apakah pada 79 tahun kemerdekaan hari ini seluruh rakyat kita sudah sudah mendapat pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya.
Pengertian Kemerdekaan Kesehatan kedua dalam UHC adalah “mempunyai akses”. Jadi, kalau toh seseorang memerlukan pelayanan kesehatan di manapun juga maka dia harus punya akses untuk mendapatkannya di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai. Jadi penyebaran fasilitas kesehatan benar-benar harus merata dan menjangkau seluruh pelosok negara tercinta kita, di peringatan 79 tahun kemerdekaan ini.
Pengertian ketiga Kemerdekaan Kesehatan adalah “pelayanan kesehatan”. Hal ini bukan hanya pelayanan untuk pengobatan saja, tetapi harus lengkap, yaitu pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Jadi semua rakyat harus dapat informasi kesehatan yang benar, juga misalnya dapat berkonsultasi dan mendapatkan makanan bergizi, atau berbagai kegiatan promosi kesehatan dan pencegahan masalah kesehatan lainnya.
Adalah tidak tepat kalau yang disebutkan pelayanan kesehatan hanyalah untuk orang sakit saja. Yang juga amat perlu adalah menjaga yang sehat tetap sehat, produktif dan berguna bagi diri, keluarga dan lingkungannya.