Home Hukum dan Kriminal Jajaran Polresta Samarinda Sita Sabu dan Timbangan dari Tersangka J – Hukum...

Jajaran Polresta Samarinda Sita Sabu dan Timbangan dari Tersangka J – Hukum Kriminal

0





Tersangka J dan barang bukti Sabu dan Timbangan Digital yang disita jajaran Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)
Tersangka J dan barang bukti Sabu dan Timbangan Digital yang disita jajaran Polresta Samarinda. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satrenarkoba Polresta Samarinda, berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di dalam sebuah rumah di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kamis (22/8/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan itu berawal dari sebuah penyelidikan di alamat tersebut.

Kemudian, sekitar Pukul 20:30 Wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 buah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Selanjutnya saksi dan pelapor melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan menemukan satu orang laki-laki yang sedang tidur di dalam sebuah kamar yang mengaku bernama J (inisial),” beber Iptu Rizal, Minggu (25/8/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Tupperware warna ungu yang berisi 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 15,33 Gram Brutto. 1 buah Sendok penakar, 1 lembar kertas warna putih, 1 bendel plastik klip, 1 unit Timbangan Digital, 1 buah Dompet kecil warna ungu yang berisi 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 3,29 Gram/Brutto beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga :

Atas kejadian tersebut, J yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka J terancam dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: LES
Editor : Lukman



Source link

Exit mobile version