Home Berita 43 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pertanda Apa?

43 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pertanda Apa?

0

Adapun Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu mengungkapkan bahwa putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 belum berdampak signifikan untuk menurunkan jumlah calon tunggal di Pilkada 2024.

“Pengaruh putusan MK itu belum begitu meluas terjadi di banyak daerah,” kata Kholil.

Menurut Kholil, ada dua faktor utama yang membuat putusan MK ini belum efektif. Pertama, jangka waktu yang singkat antara keluarnya putusan MK dengan dimulainya masa pendaftaran Pilkada, sehingga koalisi antar partai politik (parpol) yang telah terbentuk lama sulit untuk diubah.

“Kedua, ada peningkatan semangat pengabaian dan perlawanan terhadap putusan MK oleh parpol, terutama parpol yang memiliki kursi di DPR RI,” ujar dia.

Pengabaian dan perlawanan yang diperlihatkan parpol tersebut dinilainya sebagai anomali, sebab putusan MK itu sesungguhnya menguntungkan parpol karena dengan itu bisa mengajukan pasangan calon tanpa tersandera oleh syarat pencalonan yang berat.

“Karena itu , tidak ada alasan lain yang bisa menjelaskan sikap anomali parpol tersebut kecuali parpol telah terperangkap dalam praktik politik kartel. Elite-elite parpol menggadaikan kemandirian dan kedaulatan partainya dengan sikap pragmatisme,” kata dia.

Dia menyatakan, calon tunggal memang menjanjikan kemenangan yang paripurna. Gabungan parpol pengusung dan calon tidak perlu mengeluarkan uang yang terlalu banyak. Sementara keuntungan politik dan ekonomi sudah bisa dipastikan berada dalam genggaman.

“Itu sebabnya, di tengah akutnya serangan pragmatisme melanda elite-elite parpol, calon tunggal menjadi pilihan yang paling menjanjikan keuntungan,” katanya.

Antisipasi Kotak Kosong

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan konsultasi membahas kemungkinan kotak kosong menang di Pilkada 2024.

Diketahui, hingga kini terdapat satu provinsi, 5 kota, 37 kabupaten yang akan melawan kotak kosong.

“Kami akan melakukan konsultasi ke pembuat undang-undang, ke DPR. Insyaallah awal minggu depan akan terjadwal. Surat permohonan konsultasi sudah kami kirimkan hari ini,” kata Afif, saat konferensi pers, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

“Itu untuk menjawab situasi jika di daerah yang ada calon tunggal yang menang kotak kosong,” sambung dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, KPU RI terus berupaya agar Pilkada serentak 2024 tidak ada yang melawan kotak kosong.

Namun, hal itu bukan menjadi sepenuhnya kewenangan KPU. Sebab, faktor utama yakni pada para perserta pilkada 2024.

“Kami ingin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan KPU ini adalah bagian dari upaya kita untuk menekan atau untuk membuka peluang agar potensi calon tunggal semakin minim,” ungkapnya.

“Tapi tentu situasinya tidak hanya bergantung terhadap apa yang sudah dilakukan oleh KPU, tentu bergantung juga pada peserta atau calon peserta pemilu atau pilkadanya,” imbuh Afif.

Source link

Exit mobile version