Ade Ary mengatakan, investasi korban membuahkan hasil. Sudah terlihat keuntungan yang diperoleh, namun sayangnya tidak dapat dicairkan.
“Alasannya korban harus mengirimkan uang,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, korban sudah menyetorkan uang hingga Rp691 juta. Namun, keuntungan investasi tak kunjung dapat dicairkan.
Atas kejadian itu, korban merasa tertipu dan melaporkannya ke Polres Depok. “Saat ini sedang diselidiki oleh Polres Metro Depok,” tandas dia.