Home Otomotif Perbedaan Sanksi Tidak Punya dan Membawa SIM Saat Mengemudi

Perbedaan Sanksi Tidak Punya dan Membawa SIM Saat Mengemudi

0

Perbedaan Sanksi Tidak Punya dan Membawa SIM Saat Mengemudi 01

Saat berkendara di jalan raya, pengendara mobil diwajibkan memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi golongan  A , karena jadi bukti registrasi dan identifikasi kemampuan seseorang untuk mengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan jenisnya.

Ketentuan memiliki SIM juga sudah diatur dalam pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ):

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.”

Baca juga: Cara Ubah SIM A ke B1 Mulai dari Persyaratan Hingga Biaya yang Wajib Dipersiapkan

Polisi akan melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melanggar termasuk menayanyak tidak membawa atau miliki SIM

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto, dengan memiliki SIM berarti si pengemudi telah memiliki legitimasi kemampuan mengemudi baik Knowledge atau ilmu pengetahuan, skill atau keterampilan dan attitude sikap dan perilaku berlalu lintas yang tertib.

“Dengan tertib berlalu lintas kita akan terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ungkap Budiyanto kepada AutoFun dalam pesan tertulis. 

Baca juga: Ini Rincian Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A, Jangan Sampai Telat!

Kata Budiyanto karena SIM jadi bukti legitimasi dan kemampuan mengemudi, maka sudah seharusnya selalu dibawa dan melekat pada setiap pengemudi, sehingga pada saat ada pemeriksaan si pengemudi bisa menunjukan kepada petugas pemeriksa.

Hanya saja, ketika terjadi pemeriksaan atau razia di jalan, terkadang petugas menemukan ada pengendara tidak memiliki atau membawa SIM. Maka dari itu, Budiyanto yang merupakan Mantan AKBP Polda Metro Jaya menyatakan antara pengemudi yang memiliki SIM dan tidak membawa ada sanksi berbeda.

Baca juga: Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Butuh BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya!

Tidak Memiliki SIM

Polisi melakukan pemeriksaan

Jika pengemudi tidak memiliki SIM, maka sanksinya akan lebih berat seperti disebutkan dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Perlu dicatat, sanksi di atas juga berlaku jika SIM mati, atau sudah lewat masa belakunya alias kadarluwarsa. Maka dari itu, SIM mati sama artinya dengan tidak memiliki SIM, sehingga sanksinya bisa dikenai tilang sebesar Rp1 juta.

Tidak Membawa SIM

Bentuk SIM saat ini

Sementara pengendara yang merasa tidak bisa menunjukan atau lupa membawa SIM saat pemeriksaan maka bisa dikenakan pasal 288 ayat 1 UU yang sama seperti di atas, yaitu: 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu.” 

Perpanjang SIM 

SIM A

Agar tidak terkena sanksi tilang sebaiknya, pengemudi mempersiapkan dan selalu membawa SIM kemanapun, terlebih saat berkendara. 

Namun jika memang belum memiliki SIM, sebaiknya langsung membuatnya agar patuh dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Syarat Perpanjang SIM Offline

Perpanjang SIM bisa dilakukan melalui dua pilihan, yaitu offline atau datang langsung dan secara online yang memanfaatkan smartphone melalui sambungan internet. Apabila ingin melakukan secara offline maka harus mendatangi kantor Satpas, Gerai SIM atau layanan SIM Keliling. 

Sebelum pergi untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu

  • SIM asli atau SIM lama  
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi dan asli SIM
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter atau Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani
  • Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
  • Mengikuti dan lulus tes psikologi.
  • Baca juga: Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku

Cara Perpanjang SIM A Offline

 

SIM Keliling bisa untuk melakukan perpanjangan SIM

Setelah semua persyaratan terpenuhi, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, diantaranya:

  • Datang ke Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
  • Bawa sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan 
  • Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
  • Membayar uang perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan
  • Foto dan perekaman sidik jari
  • Menunggu SIM baru 

Perlu dicatat, saat melakukan sesi foto biasanya Anda harus melepas dan tidak memakai atribut seperti topi atau penutup kepala lainnya, termasuk tidak menggunakan kacamata.

Sebaiknya menggunakan pakaian rapi, termasuk baju dengan kemeja yang sopan, dan tidak memakai pakaian yang memiliki warna sama dengan background, serta menggunakan sepatu.

Setelah sejumlah proses dilakukan, petugas akan meminta untuk menunggu karena masih dalam pencetakan dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.

Jika kertas blanko SIM habis, maka pihak petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM Online 

Bisa gunakan aplikasi mobile

Sejatinya, perpanjangan SIM Online memang tidak jauh berbeda. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan lainnya yang juga harus dilakukan. 

Berikut ini beberapa syarat perpanjang SIM online:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
  • Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Cara Perpanjang SIM Online

Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
  • Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
  • Masukan Kode OTP
  • Buat PIN dan Konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data lengkapi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
  • Tunggu email dari aplikasi tersebut untuk masuk dan mengakutifkan akunnya.
  • Lakukan verifikasi NIK dan SIM menggunakan aplikasi tersebut.
  • Pilih pengajuan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM kemudian perpanjang SIM
  • Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Isi rekening untuk pembayaran pembuatan perpanjang SIM, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
  • Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
  • Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
  • Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
  • SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon. 

Pembuatan SIM A

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan sidak ke Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat

Jika Anda belum memiliki SIM A atau sudah sudah kadaluarsa, maka berikut ini beberapa syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Memiliki usia minimal 17 tahun dan minimal 22 tahun (SIM A Umum) 
  • Memiliki KTP asli setempat yang sah dan masih berlaku serta dua lembar foto copy. 
  • Melampirkan dokumen keimigrasian bagi WNA.
  • Melampirkan surat keterangan dokter. 
  • Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S). 

Syarat Administrasi Pembuatan SIM A 

Supayab tak ada asalan tidak membawa SIM, maka sebaiknya untuk pembuatan SIM A, ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui, yaitu administrasi, kesehatan jasmani, kesehatan rohani, lalu ujian teori dan praktek. 

Sebelum mengajukan pembuatan SIM, ada beberapa persiapan yang harus dibawa, yaitu:

Persyaratan Administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
  • Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikut pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Jika pembuatan SIM A karena kasus kehilangan, maka ada beberapa hal yang perlu ditambahkan, yaitu melampirkan penetapan pengadilan tentang perubahan identitas tertentu atau SIM lama, serta melampirkan juga surat kehilangan dari polri.

Tes Kesehatan Jasmani

Seperti disebutkan di atas, pemohon SIM A juga wajib melakukan pemeriksaaan kesehatan jasmani, seperti, 

Pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawatan fisik lainnya. 
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani direkam dalam pangkalan data.

Tes Kesehatan Rohani

Persyaratan lainnya mengenai kesehatan rohani meliputi:

  • Pemeriksaaan meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
  • Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikologi Polri atau psikologi di luar Polri yang telah mendapatkan rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri.
  • Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
  • Surat keterangan lulus uji psikologi dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
  • Data hasil kesehatan rohani direkam dalam suatu pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Ujian teori SIM 

Ujian teori SIM 

Untuk pemohon pembuatan SIM A baru, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu:

  • Ujian teori menggunakan E-Avis pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon.
  • Sebelum melaksanakan ujian teori pemohon diberikan pencerahan, seperti pemberian materi pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan di bidang lalu lintas, teknis  dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Ujian Simulator

Pemohon SIM A juga diharuskan ikut ujian keterampilan melalui simulator, kecuali untuk golongan SIM D dan D1.

  • Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator diberikan surat keterangan uji keterampilan pengemudi untuk mengikuti ujian praktik.
  • Surat keterangan uji keterampilan pengemudi berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. 
  • Ujian keterampilan melalui simulator dapat dilakukan menggunakan alat simulator atau simulasi virtual.
  • Materi ujian keterampilan melalui simulator ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Ujian Praktek

Salah satu unit mobil untuk ujian praktek SIM A

Setelah teori dan simulator lulus, maka tahapan selanjutnya pemohon SIM baru akan melaksanakan ujian praktek. Untuk urutannya sebagai berikut:

  • Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon diberikan penjelasan mengenai tata cara ujian praktik, sistem penilaian ujian praktik, dan contoh ujian praktik sesuai materi yang diujikan.
  • Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.
  • Materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Perlu diketahui, saat melakukan ujian praktik Anda akan diminta untuk menuruti perintah petugas, mulai dari melakukan gas maju-mundur, parkir, hingga berhenti dan memulai maju di tanjakan.

Cara Pembuatan SIM A Online

Aplikasi SINAR milik Polri

Pembuatan SIM A juga bisa melalui online, sehingga bisa mempermudah karena bisa dilakukan dimana saja. Berikut tahapannya. 

  • Download dan lakukan verifikasi data melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR melalui AppStore untuk IOS dan Playstore untuk Android.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. 
  • Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  • Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
  • SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Biaya Perpanjang dan Pembuatan SIM A

Ada biaya tambahan lainnya
  • Perpanjangan SIM A Rp80.000 
  • Pembuatan SIM A Rp120.000

Biaya lainnya 

Perlu dicatat, harga tersebut belum termasuk beberapa biaya lainnya, yaitu:

  • Biaya asuransi Rp 30.000
  • Pemeriksaan kesehatan jasmani Rp 25.000
  • Pemeriksaan kesehatan rohani Rp 40.000
  • Permohonan SKUKP Rp 50.000

Source link

Exit mobile version