Home Otomotif Waduh, 96 Juta Unit Kendaraan Bermotor di Indonesia Tidak Bayar Pajak

Waduh, 96 Juta Unit Kendaraan Bermotor di Indonesia Tidak Bayar Pajak

0

Waduh, 96 Juta Unit Kendaraan Bermotor di Indonesia Tidak Bayar Pajak 01

Meski membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban, namun nyatanya kepatuhan akan pengesahan pajak tergolong masih sangat rendah.

Bahkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor masih di bawah 50 persen. 

Maka dari itu, Aan menuturkan, minimnya kepatuhan akan pengesahan pajak mengakibatkan tantangan dalam optimalisasi penerimaan pajak dan pelaksanaan program-program keselamatan berkendara.

Baca juga: 5 Cara Mudah Cek Pajak Mobil Online Jakarta Tanpa NIK, Biar Gak Kena Denda!

Kepadatan di jalan raya saat pulang jam kerja

“Saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit, kendaraan yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah 50 persen,” ungkap Aan seperti dilansir Kakorlantas, Jumat (8/11/2024).

Artinya, jika jumlah kendaraan saat ini tembus 165 juta dan yang mengesahkan STNK alias membayar pajak hanya 69 juta unit, maka setidaknya ada 96 juta kendaraan belum melakukan registrasi pembayaran.

Seperti diketahui, detail informasi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), adalah bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan. 

Baca juga: Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Pajak STNK-nya Mati?

Penampakan STNK 

Dengan membayar pajak sesuai yang tercantum di STNK, maka itu termasuk berkontribusi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Nah, melansir Samsat Digital, PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. 

Maka dari itu, ada beberapa manfaat membayar pajak kendaraan bermotor bagi daerah, yaitu:

  • Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
  • Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan 
  • Peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
  • Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
  • Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
  • Kontribusi untuk Dana Asuransi Kecelakaan
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Baca juga: Luhut Rencana Naikkan Pajak Mobil yang Masih Konsumsi Bensin dan Solar

Tidak Bayar PKB Akan Didatangi ke Rumah

Polisi melakukan razia pada sebuah mobil 

Jika masyarakat banyak yang tidak membayar pajak seperti disebutkan di atas, maka akan ada beberapa kerugian terjadi. Seperti halnya pendapatan daerah dan negara berkurang, sehingga pembangunan akan terkendala dan tidak berkembang pesat.

Selain itu, tentu ada sejumlah kerugian yang nantinya berimbas dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Maka dari itu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar rapat koordinasi kesamsatan dalam meningkatkan pendapatan asli Daerah dan pelayanan publik.

Menurut Aan, salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bisa membayar pajak kendaraan bermotor, yaitu Tim Pembina Samsat akan melakukan Soft Power, yaitu proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah atau door to door.

Pemeriksaan mobil oleh petugas Polisi

“Ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” jelas Aan.

Tidak hanya itu, Tim Pembina Samsat juga akan penegakan hukum bagi pengguna jalan baik mobil maupun sepeda motor yang tidak membayar pajak.

“Cara terakhir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan, sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK,” ujar Aan.

Sementara itu, Dirut PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan, rendahnya masyarakat akan kepatuhan membayar pajak, tak lepas dari pasca Covid-19. “Mudahan-mudahan cara ini semakin memudahkan masyarakat melakukan pembayaran dan pemerintah daerah menikmati daripada yang di dapatkan dari PKB,” ucap Rivan 

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Loket saat ingin melakukan pembayaran pajak STNK di Samsat

Kewajiban membayar pajak kendaraan sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ya, walaupun berkaitan dengan Dinas Pendapatan Daerah, tidak membayar pajak kendaraan disebut sama saja dengan STNK tidak memiliki keabsahan seperti ditetapkan oleh kepolisian. 

Belum lagi, ada beberapa alasan pemilik kendaraan tidak membayar pajak, yaitu keterbatasan keuangan, malas berhubungan dengan administrasi, lupa, ribet, atau karena membeli kendaraan bekas.

Maka dari itu, mengenai keabsahan kendaran harus dimintakan pengesahan setiap tahun, karena sesuai dengan  ayat 2 pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. 

Oleh karena itu, petugas kepolisian sudah pasti melakukan pemeriksaan surat-surat termasuk STNK kepada pengendara surat-surat saat pemeriksaan kepada petugas, maka yakinlah hal tersebut memang sudah kewajiban petugas. 

Surat-surat yang harus diperlihatkan kepada petugas diatur dalam ayat 5 pasal 106 UU No 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala
d. Tanda bukti lain yang sah.
 

Nah, jika pengendara tidak membawa surat-surat yang dimaksud di atas, maka kepolisian bisa memberikan sanksi sesuai pasal 288 ayat 1 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Source link

Exit mobile version