Home Hukum dan Kriminal Pilgub Kaltim, Program Pendidikan Gratis Rudy-Seno Didukung Kepala SMK Medika – Hukum...

Pilgub Kaltim, Program Pendidikan Gratis Rudy-Seno Didukung Kepala SMK Medika – Hukum Kriminal

0





Mus Mulyadi, Kepala SMK Medika. (foto: LVL)
Mus Mulyadi, Kepala SMK Medika. (foto: LVL)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Mus Mulyadi, Kepala SMK Medika menyatakan dukungannya terhadap Program Gratispol yang digagas oleh pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 2 untuk pendidikan gratis hingga jenjang S3.

Mus Mulyadi yang telah menggeluti dunia pendidikan selama puluhan tahun menilai, program itu sangat masuk akal mengingat Kaltim memiliki sumber daya alam yang melimpah yang seharusnya dapat digunakan untuk menyediakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas, terutama bagi seluruh masyarakat.

“Wajar dan memang harus dilakukan, supaya anak-anak Kaltim tidak tertinggal tingkatan pendidikannya dibandingkan daerah lain,” ungkap Mus Mulyadi saat ditemui di sela-sela kegiatan pertadingan Futsal Cup Ke-4 SMK Medika yang diikuti 160 tim dari seluruh Kaltim.

Baca Juga:

Ia menambahkan bahwa dengan APBD Kaltim yang besar, alokasi pendidikan sebanyak 20 persen lebih dari cukup untuk menjalankan program pendidikan gratis.

Bahkan menurutnya, terdapat dana lebih yang bisa digunakan, terutama jika dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor-sektor terkait juga dimanfaatkan.

Di satu sisi, Mus Mulyadi juga mengungkapkan bahwa banyak sekolah swasta di Kaltim mengalami kesulitan finansial karena biaya operasional, termasuk gaji para pengajar, yang harus ditanggung sendiri.

Untuk itu, program pendidikan gratis justru memberikan peluang bagi sekolah-sekolah swasta untuk bertahan dan berkembang. Karena itu ia dengan tegas mengatakan, sangat setuju dengan Program Pendidikan Gratis itu.

“Saya sangat setuju,” ucapnya tegas.

Ia juga mencatat bahwa dalam skema pendidikan gratis ini, perlu dibedakan antara sekolah negeri dan swasta.

“Guru di sekolah negeri sudah mendapat gaji dari pemerintah, berbeda dengan swasta yang harus mencari sumber dana tambahan, disamping menggaji guru dan operasional lain.“ tutupnya. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman



Source link

Exit mobile version