Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, dan kepala daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025. Instruksi Presiden tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Instruksi tersebut menekankan perlunya melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk efisiensi anggaran belanja, baik itu kementerian/lembaga dalam APBN tahun 2025, APBD tahun 2025, maupun transfer ke daerah dalam APBN tahun 2025, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prabowo juga menginstruksikan agar efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 mencapai Rp306,6 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Selain itu, Prabowo juga meminta para menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai dengan ketetapan dari Menteri Keuangan. Mereka diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi yang mencakup berbagai aspek seperti belanja operasional dan non-operasional, termasuk belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.