Home Berita Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri: Kasus Harun Masiku –...

Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri: Kasus Harun Masiku – 67 karakter

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) 2008-2012, dan suaminya untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut. Agustiani telah dicegah sejak 15 Januari 2025 untuk periode 6 bulan ke depan.

Agustiani sebelumnya telah terlibat dalam kasus korupsi terkait suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI 2019-2024. Dia diduga menerima suap bersama dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari Hasto, Harun Masiku, dan rekan-rekannya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto telah diperiksa oleh KPK terkait kasus suap dan menghalangi penyidikan buronan Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam pada 13 Januari 2025.

Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa informasi terkait pemeriksaan dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak KPK sesuai kesepakatan bersama. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik dan untuk pertanyaan lebih lanjut berkaitan dengan perkara, dapat ditanyakan kepada pihak penyidik.

Exit mobile version