Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sejumlah kelompok narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, rekonsiliasi, dan perdamaian. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun bangsa yang lebih bermartabat serta menghormati nilai-nilai HAM.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Pigai menyampaikan bahwa amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan dan rekonsiliasi dengan tujuan membangun bangsa yang lebih bermartabat, menghormati nilai-nilai Pancasila, dan HAM. Saat ini, pihaknya bersama Kementerian Hukum sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 44 ribu napi yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti, yang meliputi terpidana kasus UU ITE, narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, lansia, disabilitas, ibu hamil, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik.
Pigai juga menegaskan bahwa amnesti bagi narapidana politik tidak hanya berlaku di Papua, tetapi di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Presiden mempertimbangkan memberikan amnesti setelah proses asesmen selesai, sebagai langkah untuk menciptakan perdamaian dan rekonsiliasi di seluruh Indonesia.