Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memberlakukan sanksi terhadap tiga oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak Bos Prodia. AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dinyatakan telah sanksi pemecatan. Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND, yang juga terlibat dalam kasus tersebut, dihukum demosi selama 8 tahun. Mohammad Choirul Anam, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengungkapkan hasil sidang etik ini setelah memantau proses di Polda Metro Jaya. Terdapat lima terduga pelanggar, namun baru tiga di antaranya yang telah diputuskan. Selain itu, lima polisi yang terlibataksi sidang etik tersebut turut terungkap peran masing-masing dalam pemerasan serta aliran dana yang terjadi.


