More
    HomeBeritaRevisi KUHAP: Pentingnya Keseimbangan Kekuasaan Antara Lembaga

    Revisi KUHAP: Pentingnya Keseimbangan Kekuasaan Antara Lembaga

    Wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat terkait beberapa ketentuan yang masih menjadi perdebatan. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Samsul Arifin, menyoroti kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara dalam rancangan KUHAP. Menurutnya, penting untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan antar lembaga agar prinsip checks and balances di dalam sistem peradilan pidana tetap terjaga dengan proporsional.

    Samsul menegaskan bahwa hakim seharusnya memiliki wewenang untuk menilai keabsahan proses penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan, melalui mekanisme praperadilan. Namun, ada potensi pergeseran wewenang dalam rancangan KUHAP yang memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada kejaksaan dalam menilai keabsahan proses hukum sebelum masuk ke pengadilan. Hal ini menimbulkan dampak terhadap independensi lembaga lain seperti kepolisian dan pengadilan yang turut berperan penting dalam menjaga proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan.

    Arifin juga menyanggah argumen efisiensi terkait perubahan tersebut, menegaskan bahwa efisiensi tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan dalam penegakan hukum. Dengan kewenangan yang semakin luas, ada risiko penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengancam independensi lembaga lainnya. Perlu dipastikan adanya keseimbangan kekuasaan antar lembaga untuk menjaga integritas dalam sistem peradilan pidana.

    berita