Badan Pemulihan Aset (BPA) memberikan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa semua barang bukti yang dirampas akan dilelang oleh Jaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023. Hasil lelang akan dikembalikan kepada korban PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri serta sisa hasil lelang akan dirampas untuk negara. Barang rampasan yang dilelang meliputi 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Terpidana Benny Tjokrosaputro terlibat dalam tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang dengan melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyelesaian lelang barang rampasan negara dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, sesuai arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk meningkatkan penerimaan negara.