More
    HomeHukum dan KriminalPenanganan Tindak Korupsi TPP RSUD AWS Rp6 Milyar

    Penanganan Tindak Korupsi TPP RSUD AWS Rp6 Milyar

    Pada hari Selasa (25/2/2025) sore, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda mengumumkan putusan terhadap Terdakwa Yanni Oktavina dalam perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama dengan Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Yanni Oktavina berdasarkan Dakwaan Subsidair setelah Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti.

    Yanni Oktavina, yang merupakan Tenaga Kontrak Waktu Tertentu (TKWT) dan bertugas sebagai pembantu bendahara, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman pidana berupa penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 Juta. Selain itu, Yanni juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.211.029.000,00.

    Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yanni selama 7 tahun dan denda Rp100 Juta. Yanni memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Hal ini disampaikan setelah Penasihat Hukum Yanni menyatakan pikir-pikir mengenai putusan tersebut.

    Yanni didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6.357.029.000,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Putusan Majelis Hakim menetapkan agar Yanni tetap ditahan serta menetapkan pidana tambahan jika Yanni tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu yang ditentukan. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang berlangsung dan menjadi titik akhir dari kasus korupsi TPP RSUD AWS.

    Source link

    berita