Putusan terhadap Terdakwa Heru Juli Ananda dan Terdakwa Fathamsyah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil RSUD Abdul Wahab Syahranie telah dibacakan di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim memutuskan bahwa keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, keduanya dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Heru Juli Ananda dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan serta denda Rp50 Juta, dengan opsi pidana kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar. Sedangkan untuk Fathamsyah, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 Juta juga.
Putusan ini merupakan hasil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut keduanya selama 1 tahun 6 bulan. Heru Juli Ananda masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sedangkan Fathamsyah menerima putusan dengan berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. Meski begitu, dua belah pihak, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan menerima putusan sesuai keputusan Majelis Hakim.
Kasus ini melibatkan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa Yanni Oktavina dengan modus manipulasi data pembayaran TPP Pegawai Negeri Sipil RSUD AWS. Meskipun tidak ditemukan bukti aliran dana dari Yanni kepada Heru dan Fathamsyah, ketiganya tetap dinyatakan bersalah. Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi tambahan, hasil penjatuhan hukuman terhadap Fathamsyah adalah pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan opsi pidana kurungan 1 bulan. Heru Juli Ananda masih mempertimbangkan putusan ini lebih lanjut dengan keluarganya.