Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Pada Jum’at (21/2/2025), pukul 16:30 Wita, seorang pria berinisial SI (41) ditangkap dengan membawa satu poket Sabu seberat 0,17 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
SI, warga Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, diketahui menyimpan Sabu di dalam tas tangan miliknya. Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diperiksa oleh Polisi. Dia kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. SI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengekspos jaringan peredaran Narkotika di Samarinda dan sekitarnya. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkoba. Semua informasi ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Polsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki. Polisi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut demi kesejahteraan masyarakat.