Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk berbagai bencana alam seperti banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025 pada tanggal 5 Maret 2025. Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, menyampaikan pengumuman penetapan status tanggap darurat dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan dampak bencana dan upaya meminimalisir kerugian yang ditimbulkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bekasi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menggerakkan seluruh sumber daya guna membantu masyarakat terdampak bencana dan melakukan proses pemulihan secepat mungkin. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh pihak berwenang. Ade Kuswara juga mengeluarkan instruksi kepada setiap perangkat daerah untuk menunjuk Liaison Officer (LO) guna memastikan koordinasi yang efektif antara pemerintah dan instansi terkait, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.
Bencana banjir yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada awal Ramadan 2025 menjadi perhatian serius. Rumah, mobil, bahkan mal terendam banjir, menimbulkan kerugian besar. Diskusi pun dibuka untuk memahami penyebab banjir besar tersebut. Infografis tentang pemkab Bekasi, kutetapkan status tanggap darurat bencana.
表示源链 源链(Source link)